Makalah
PERADABAN
ISLAM PADA MASA KHALIFAH USMAN BIN AFFAN
Diajukan untuk memenuhi tugas materi:
BAHASA INDONESIA
Guru Pembimbing: Subairi., S. Pd. I
OLEH : SHOFIATUL JANNAH
KELAS : XI B (SEBELAS)
MADRASAH ALIYAH AN-NAJAH I
(MA. ANJAS)
KARDULUK PRAGAAN SUMENEP JAWA TIMUR
69465
TAHUN PELAJARAN 2017-2018
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Setelah
nabi Muhammad saw wafat ada beberapa khalifah yang menggantikan beliau menjadi
pemimpin umat islam saat itu. Khalifah yang pertama yaitu Abu Bakar As-shiddiq,
ke dua Umar bin Khattab, ketiga Usman bin Affan dan yang terakhir adalah Ali
bin abi Thalib. Ketika mereka memerintah banyak sekali kemajuan-kemajuan yang
mereka capai dan ada pula hambatan bagi mereka.
Kemajuan-kemajuan
yang mereka capai sangat beragam, baik dari segi pendidikan, perluasan wilayah,
pembangunan, hingga pembukuan Al-Qur’an. Namun, pada makalah
ini kami mencoba lebih fokus pada pemerintahan khalifah yang ke tiga yaitu
khalifah Usman
bin Affan.
Kedermawanan
khalifah Usman bin
Affan lebih menonjol di bandingkan sahabat-sahabat lainnya. Usman dipilih
sebagai khalifah pada umur ke-70 tahun oleh mayoritas umat Islam dan memerintah
selama 12 tahun. Dari kedermawanan serta tingkah laku Umar, Islam berkembang pesat
di Jazirah Arab. Namun ada pula
hambatan-hambatan sehingga menjadi sebab beliau wafat.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana
riwayat hidup khalifah Usman bin
Affan ?
2.
Mengapa Usman bin Affan diangkat menjadi Khalifah
?
3.
Kebijakan apa saja yang ditetapkan oleh khalifah Usman bin
Affan ?
4.
Bagaimana
proses pelengseran serta terbunuhnya khalifah Usman bin Affan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
RIWAYAT
HIDUP KHALIFAH USMAN BIN AFFAN
Usman bin Affan lahir pada
tahun 576 M, lima tahun setelah kelahiran Nabi
Muhammad saw. Berarti Usman bin Affan lebih muda dari Abu Bakar serta lebih tua
dari Umar. Ayahnya bernama Abu Al-ash
bin Umayah bin Abdi Al-syam bin Abdi Manaf. Abdi Manaf
ini juga ayah dari Hasyim
bin Abdul Muthallib kakek Nabi Muhammad saw. Oleh
karena itu Usman
yang berasal
dari keluarga Bani
Umayyah ini bertemu
dengan keluarga Bani
Hasyim pada Abdi Manaf. Ibunya juga anak dari Abdul Muthallib yang juga
kakek dari Rasulullah.[1]
Hubungan kekerabatan Usman bin Affan dengan Rasulullah sangat dekat,
sebab selain beliau sebagai
sahabat nabi, beliau juga menantu dari Rasulullah
saw. Usman Bin Affan adalah suami dari Ruqayyah binti Muhammad dan Ummi Kulsum binti Muhammad
setelah Ruqayyah meninggal. Maka
dari itu beliau di beri julukan Dzun Nurain, sebab telah menikahi dua putri Rasul sekaligus.[2]
Meskipun Usman bin Affan terkenal
sebagai orang yang kaya tetapi dia juga sederhana, shaleh dan dermawan. Karena
itu Rasulullah sangat mengagumi beliau. Bahkan saat putri kedua Rasul meninggal, beliau bersabda jika
seandainya beliau mempunyai putri ketiga, niscaya akan dinikahkan kembali dengan
Usman. Oleh karena itu pula Usman
amat disegani dan di hormati di kalangan orang Islam.
B.
PENGANGKATAN
USMAN BIN AFFAN SEBAGAI KHALIFAH
Pengangkatan Usman bin Affan sebagai khalifah didahului oleh
musyawarah sejumlah sahabat senior Islam
kepada khalifah sebelumnya, yaitu Umar bin Khattab sebelum beliau wafat. Mereka
meminta Umar untuk menunjuk pengganti beliau atau mengangkat putra beliau.
Semula permintaan tersebut di tolak oleh Umar, namun karena terus, desak dan
bahaya perpecahan akan semakin Nampak, maka Umar menunjuk enam sahabat senior
untuk di jadikan calon khalifah penggantinya. Enam sahabat senior itu
diantaranya :
1.
Ali
bin Abi Thalib;
2.
Usman
bin Affan;
3.
Zubair
bin Awwam;
4.
Sa’ad
bin Abu
Waqash;
5.
Abd
Rahman bin Auf; dan
6.
Thalhah
bin ‘Auf.
Landasan Umar memilih keenam sahabat tersebut karena semuanya dinyatakan
nabi sebagai calon-calon penghuni surga, bukan karena mewakili kelompok Muhajirin atau Quraisy dan Bani Umayah. Ada sebagian
pendapat yang menyatakan bahwa calon khalifah tersebut ditambah satu yaitu
Abdurrahman bin ‘Auf,
namun Abdurrahman bin ‘Auf
mengundurkan diri dan ditunjuk sebagai pimpinan
sidang dan survey umat.
Dalam pemilihan khalifah ini
terjadi kompetensi
pemilihan yang begitu ketat, sehingga melahirkan polarisasi di kalangan umat
islam. Mereka terpecah menjadi dua kubu, yaitu kelompok Ali yang terkenal dengan
kelompok Bani
Hasyim dan kelompok
Usman yang terkenal dengan kelompok Bani
Umayah. Dalam suasana
tegang seperti ini Abdurrahman
Bin ‘Auf secara bergiliran
memanggil Ali dan Usman,
kemudian menanyakan pertanyaan yang sama. Abdurrahman Bin ‘Auf lebih memilih jawaban Usman, serta mayoritas
orang Islam pada saat itu
memilih Usman bin Affan sebagai khalifah.
Akhirnya Usman bin Affan diangkat atau di bai’at
menjadi khalifah menggantikan Umar bin
Khattab.
C.
KEBIJAKAN-KEBIJAKAN
KHALIFAH USMAN BIN AFFAN
1.
Perluasan
Wilayah
Sebagaimana
para pendahulunya, khalifah Usman mengeluarkan kebijakan perluasan wilayah. Ada
beberapa wilayah yang berhasil
ditaklukkan pasukan muslim di bawah kepemimpinan khalifah Usman Bin Affan,
yaitu :
a.
Wilayah
Asia meliputi Thabaristan,
wilayah sebrang Sungai
Jihun, Harah, Kabul, Turkistan,
dan Armenia;
b.
Wilayah
Afrika meliputi Barqah,
Tripoli barat, dan Nubah;
c.
Wilayah
Eropa melipti pulau
Cyprus, dan Konstantinopel.
Membukukan
al-quran merupakan kebijakan sekaligus jasa terbesar Usman bin Affan. Kebijakan ini
merupakan kelanjutan dari kebijakan yang di keluarkan oleh Abu Bakar. pada saat itu Abu Bakar berhasil
mengumpulkan lembaran-lembaran Al-Qur’an. Kemudian Usman membentuk
panitia untuk menulis Al-Qur’an. Adapun panitia
dalam penulisan Al-Qur’an ini di ketuai oleh
Zaid bin Tsabit, dengan tiga orang
anggotanya, yaitu Abdullah bin Zubair, Said bin ‘Ash, dan Abdurrahman bin Harits. Hal ini
didasari oleh adanya perbedaan pembacaan dikalangan sahabat.
Waktu
penulisan ini berselang hingga empat tahun, naskah Al-Qur’an selesai pada 30 H
(651 M ). Saat itu penulisan Al-Qur’an berhasil menyiapkan
7 naskah Al-Qur’an. Masing-masing
naskah itu kemudian di kirim ke pusat-pusat kekuasaan kaum muslim yang
dipandang perlu dan penting. Yaitu : Mekah, Damaskus, San’a (Yaman ), Bahrain,
Basrah, dan Kufah.sedangkan
satunya dipe
gang oleh khalifah Usman sendiri. Naskah inilah yang kemudian di sebut dengan Mushaf
Usmani atau Rasm Usmani.
3.
Perluasan
Masjid Nabawi dan Masjid
al-Haram
Jasa
dari khalifah Usman
yang tak kalah pentingnya
adalah perluasan ke-2 Masjid
ini. Masjid Nabawi
diperluas hingga berukuran 160, 150 hasta dengan tiang-tiang lampu , dinding batu
berukir, bertahta perak, dan atap yang melengkung. Sedangkan untuk Masjid al-Haram telah mempunyai
bangunan di sekitar
Ka’bah dengan kiswah Mesir yang sebelumnya
hanya dengan anyaman kulit. Tradisi-tradisi renovasi ini kemudian banyak di
lakukan oleh para penguasa-penguasa Islam
setelahnya, sehingga kedua masjid ini sekarang menjadi amat sangat luas.
4.
Membangun
perekonomian, membangun
angkatan laut, dan pengaturan administrasi negara.
Dalam
usaha membangun perekonomian negara Usman
bin Affan memindahkan
pelabuhan Hijaz
dan Bandar Su’aibi
ke Jeddah ( 26 H ). Jadi arus lalu lintas perdagangan semakin ramai anatara
laut tengah dan laut merah dengan dibukanya kanal Amir al-Mukminin. Khalifah Usman juga
membentuk angkatan laut yang tangguh
dalam rangka memfasilitasi
ekspansi Islam
dibidang kelautan. Selain itu juga Usman
bin Affan mendirikan lembaga-lembaga
administrasi negara. Antaranya adalah
majlis syura atau lembaga konsultasi. Tujuannya
adalah membicarakan berbagai macam permasalahan negara-negara anggota yang
berada dibawah wilayah kekuasaan Islam.
5.
Mengangkat
pejabat-pejabat dari keluarganya sendiri
Usman
mengangkat pejabat dari
keluarganya sendiri karena beberapa alasan yang cukup jelas, karena ia berpikir
mereka dapat dipercaya serta mengingat kedudukannnya sebagai tokoh kelompok suku yang sekarang memperkuat
hubungan-hubungannya dengan para gubernur. Itulah keputusan yang cukup
diperhitungkan oleh Usman
meski pada akhirnya disalah tafsirkan oleh sebagian masyarakat.
D.
PROSES
PELENGSERAN DAN TERBUNUHNYA USMAN BIN AFFAN
Latar belakang Usman dari keluarga
bangsawan sangat berperan besar dalam keputusan-keputusannya sebagai khalifah.
Keluarga Umayyah cukup profesional
mengenai tata negara sebelum datangnya Islam,
dan hal inilah yang diandalkan oleh Usman
bin Affan dalam mengambil
keputusan.
Dalam sejarah, Usman sering dikatakan sebagai khalifah
yang nepotisme. Tuduhan ini didasarkan pada pengangkatan pejabat penting saat
itu. Pada masa pemerintahan Usman, wilayah kekuasaan Islam sangat luas,
sehingga perlu mengangkat orang-orang yang dapat dipercaya dan setia pada
pemerintah pusat. Selaku dari kelompok suku yang besar, tidak ada dinilainya
lebih wajar mengangkat pejabat dari keluarganya sendiri, namun dalam hal ini Usman mengangkat para
gubernur dari koleganya sendiri namun pemilihan ini di angkat orang-orang yang
kompeten dan sebagian pula berpengalaman.
Kebijakan ini menimbulkan gejolak
di tengah umat Islam.
Ali bin Abi Thalib pernah
menyarankan Usman
untuk meluruskan gejolak tersebut atas dorongan dari sahabat-sahabat lain.
Namun usaha Ali
mendapati jalan buntu. Khalifah Usman
bin Affan tetap berada pada
garis kebijakannnya, sehingga suasana semakin tegang seiring dengan semakin
kuatnya keresahan dan protes dari masyarakat.
Fitnah ini tidak saja berasal dari luar
melainkan dari dalam juga. berbagai reaksi dan tanggapan tidak senang datang
dari berbagai wilayah kecuali wilayah kekuasaan Mu’awiyah
di wilayah Suriah.
Ada juga sekelompok pemberontak yag menuntut khalifah agar menyerahkan
kekuasaannya kepada Marwan
bin Hakam. Keadaan
bersitegang ini memaksa Usman
untuk mengambil keputusan. Akan tetapi tindakan tersebut tidak digubris oleh
pemberontak dan melakukan perlawanan. Serta para pemberontak mendapat dukungan
dari Basrah dan Kufah yang bermaksud
sama dalam jumlah yang sama pula. Namun
pada saat mencekam seperti ini justru semua kerabatnya meninggalkan Usman tanpa
perlindungan.
Pada tanggal 17 Juni 656M (35 H) para
pemberontak menyerbu rumah khalifah Usman.
Dikisahkan, dua orang bangsa Mesir
membunuh khalifah yang telah lanjut usia tersebut. Setelah di pukul kepala Usman oleh al-Ghafiki, kemudian
kepala Usman di tebas oleh Sudan bin Hamran.
Peristiwa ini terjadi di waktu subuh, hari Jum’at,
tanggal 8 Dzulhijjah
tahun 35 H ( 656 M ). Dalam usia 82 tahun dan menghembuskan nafas terakhir
sambil memeluk
al-Mushaf yang sedang
dibacanya. Hal ini persis dengan yang disabdakan oleh Rasulullah saw, perihal
kematian Usman
yang akan mati syahid nantinya. Kemudian
jasad Usman dimakamkan di
pekuburan Baqi Madinah.
BAB
III
KESIMPULAN
§ Riwayat hidup Usman bin Affan.
Usman bin Affan lahir pada tahun 576 M. Ayahnya bernama Abu Hasan al-‘Ash bin
Umayah bin Abdi al-Syam bin Abdi
Manaf. Serta ibunya bernama Urwah anak perempuan Karis bin Rabi’ah.
§ Pengangkatan khalifah Usman bin Affan.
Pengangkatan
khalifah Usman berdasarkan
pada wasiat dari Khalifah sebelumnya yaitu Umar yang menunjuk enam sahabat
senior sehingga mayoritas orang Islam
memilih Usman dan membai’atnya.
§ Kebijakan-kebijakan khalifah Usman Bin
Affan
1.
Perluasan
wilayah kekuasaan Islam.
2.
Pembukuan
mushaf al-Qur’an.
3.
Perluasan
Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
4.
Membangun
perekonomian, membangun
angkatan laut, dan pengaturan
admisnistrasi negara.
5.
Mengangkat
pejabat-pejabat dari keluarganya sendiri.
§ Pelengseran serta pembunuhan khalifah
Usman bin Affan.
Adanya
penghianatan dari keluarga Khalifah sendiri dan akhirnya mengalami banyak
pemberontakan dari berbagai wilayah yang di bawahi oleh kolega khalifah dan
berlaku sewenang-wenang serta mengatas namakan khalifah. Hingga pada akhirnya pemberontak-pemberontak
inilah yang membunuh khalifah Usman
bin Affan.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Alkhateeb,
Firas. Sejarah Islam yang
Hilang (Yogyakarta
: PT. Bentang Pustaka), 2016.
·
Fu’adi,
Imam. Sejarah Peradaban Islam (Yogyakarta : Teras), 2011.
·
Husain,
Muhammad. Usman Bin Affan (Jakarta
: PT. Pustaka Kerjaya Indonesia), 2010.
·
Nizar, Samsul. Sejarah
Pendidikan Islam : Menelusuri
Jejak Sejarah
Pendidikan Rasulullah
sampai di Indonesia (Jakarta
: Kencana Prenada Media Group), 2007.
·
Subchi,
Imam. Sejarah Kebudayaan Islam (Semarang
: PT. Karya Toha Putra), 2012.
·
Syukur,
Fatah. Sejarah Peradaban Islam (Semarang
: PT. Pustaka Rizki Putra), 2012.
·
Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), 2014.
[2] Ibid.,hlm.
44.
cukup
itu dulu dari saya, semoga bermanfaat. dan apabila terdapat kesalahan
referensi atau salah ketik mohon dimaklumi. sekian terima kasih....
Komentar
Posting Komentar