Langsung ke konten utama

MAKALAH TENTANG PANITERA


Assalamualaikum wr. wb.
pada kesempatan kali ini saya kembali mengunggah makalah tentang kepaniteraan. saya teringat pada perjuangan saya dalam mencari referensi demi rampungnya makalah yang ditugaskan oleh dosn saya yang bernama Shohibul Arifin dalam materi Manajemen Kepaniteraan. Oleh karena rasa kasihan saya kepada adik-adik kelas saya, takutnya juga diberi tugas yang demikian maka saya bermaksud untuk mengunggah makalah hasil sususan saya sendiri dengan tujuan untuk menambah referensi. Mohon kepada adik-adik, pergunakanlah makalah ini sebagaimana menstinya, ambil pokok-pokoknya saja jangan langung di CoPast.


 
Makalah
PANITERA MUDA
Diajukan untuk memenuhi tugas materi: Manajemen Kepaniteraan
Yang diampu oleh Bapak: Shahibul Arifin, S.HI., M.HI.





KELOMPOK: III
GHUFRON
ILYASI
KHAIRUNNAS


PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH
(INSTIKA)
TAHUN AKADEMIK 2017-2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG

Pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum. Pengadilan merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas negara.
Kehormatan adalah kemuliaan atau nama baik yang senantiasa harus dijaga dan dipertahankan dengan sebaiknya-baiknya oleh seluruh pejabat pengadilan dalam menjalankan fungsi pengadilan. Sebagaimana kehormatan, keluhuran martabat merupakan tingkat harkat kemanusiaan atau harga diri yang mulia yang sepatutnya tidak hanya dimiliki, tetapi juga harus dijaga dan dipertahankan melalui sikap atau perilaku budi pekerti yang luhur.
Semua wewenang dan tugas yang miliki oleh para pejabat pengadilan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam rangka menegakkan hukum, baik oleh Hakim, Panitera dan seluruh pejabat yang masuk dalam struktur lembaga Peradilan. Karena, kebenaran dan keadilan tidak pandang bulu, tidak membeda-bedakan ras, suku dan budaya, karena kedudukan setiap orang adalah sama didepan hukum.
Panitera merupakan instrumen penting dalam sebuah lembaga peradilan, yang mana panitera mempunyai tugas dalam hal mengelola administrasi pengadilan mulai dari mencatat laporan perkara yang masuk ke Pengadilan, menyajikan, mengarsip dan mengakomodir jalannya sidang sampai tuntasnya perkara tersebut (diputuskan oleh hakim). Dalam lembaga kepanitaraan dipimpin oleh seorang Panitera yang kemudian dibantu oleh beberapa Panitera lainnya, meliputi wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
Berangkat dari ketidaktahuan penulis, maka dengan penulis akan mencoba untuk mencari lebih lanjut terkait prosedur atau tata kelola dalam Lembaga Peradilan, khususnya dalam Lembaga Kepaniteraan.

B.     RUMUSAN MASALAH

Makalah ini kami susun berdasarkan pokok permasalahan sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan Panitera?
2.      Apa saja macam-macam Kepaniteraan dalam Pengadilan?
3.      Apa saja Fungsi dari Panitera Muda?

C.    TUJUAN PENULISAN

Adapun tujuan atas dibuatnya makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan Panitera.
2.      Mengetahui apa saja macam-macam jabatan dalam Lembaga Kepaniteraan.
3.      Agar bisa mengetahui fungsi apa saja yang diwenangkan kepada Panitera Muda.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN PANITERA
Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Panitera disebut pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan tindakan administrasi lainnya. dalam menjalankan tugasnya panitera biasa dibantu oleh beberapa orang panitera muda dan panitera pengganti.
Menurut pasal 11 ayat (3) undang-undang kekuasaan kehakiman “Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara dibantu oleh seorang panitera atau sesorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera.
Menurut keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/0004/SK/II/1999 tanggal 1 Februari 1999 sebagaimana diubah dengan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/009/SK/II/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Mahkamah Agung RI : KMA/0004/SK/II/1999 tanggal 1 Februari 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Kepaniteraan memiliki Tugas dan wewenang memberikan pelayanan teknis dibidang administrasi negara dan administrasi lainnya berdasakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
Panitera adalah pengawai terpilih yang harus mampu mengelola semua unsur yang ada di Pengadilan, tidak hanya kemampuan menyelesaikan pekerjaan, tetapi harus dapat menggerakkan staf, memberi contoh keteladanan, pembentukan figur staf yang tangguh, berdedikasi, dan loyalitas dalam tugas. Selain Hakim, Panitera menjadi unsur yang sangat menentukan terhadap jalannya proses perkara sejak Pengadilan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara. Ketidakcakapan Panitera maupun unsur pembantunya dapat menghambat terwujudnya asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.[2]
Jabatan panitera terdapat di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Secara normatif, jabatan fungsional panitera di pengadilan lingkugan Mahkamah Agung diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya dalam UU peradilan umum, UU PTUN. UU pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi  panitera, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi. Tugas dan jabatan panitera di Mahkamah Konstitusi disinggung sekilas dalam UU No. 24 tahun 2003 tentang MK.

B.     MACAM-MACAM KEPANITRAAN DALAM PENGADILAN
Panitera pada Pengadilan Agama sama halnya dengan Panitera pada Pengadilan Umum, yaitu sama-sama memegang peranan yang sangat istimewa. Panitera juga merupakan satu-satunya pegawai yang berpendidikan terbaik, sehingga pengaruhnya cukup menentukan terhadap para hakim.[3] Kepaniteraan merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah tanggung jawab Ketua Pengadilan, kepaniteraan dipimpin oleh seorang panitera yg dibantu oleh wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti[4]. Berikut macam-macam Panitera dalam Pengadilan:
1.    Panitera
Tugas Pokok: Membantu Pimpinan dalam melaksanakan tugasnya memimpin pelaksaan tugas Kepaniteraan dan Kesekretariatan serta tugas-tugas Kejurusitaan lainnya dalam hal memberikan Pelayanan Teknis di Bidang Administrasi Perkara dan Pelayanan di Bidang Administrasi Umum kepada semua unsur pada Pengadilan Agama berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta sebagai kuasa pengguna angaran.
Uraian Tugas :
a.    Memimpin pelaksanaan tugas Kepaniteraan dan Kesekertariatan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
b.    Menyusun program kerja bidang Administrasi Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan  Agama.
c.    Mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengawasi dan
mengevaluasi pelaksaan tugas Kepaniteraan dan Kesekertariatan sesuai
dengan program kerja yang telah ditentukan dan kebijakan pimpinan / Ketua
Pengadilan Agama.
d.   Membimbing dan membina bawahan dalam rangka peningkatan disiplin dan
prestasi kerja sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
e.    Bertangung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen buku
daftar, biaya perkara dan surat-surat lainnya yang disimpan di
kepaniteraan  serta tanggung jawab atas pengelola keuangan.
f.     Mempersiapkan dan mengelola bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka
perumusan kebijaksanaan pimpinan / Ketua Pengadilan Agama.
g.    Melaksanakan tugas selaku koordinator tindak lanjut hasil pengawasan
Pengadilan Agama.
h.    Mendampingi Majelis Hakim dalam persidangan Perkara.
i.      Melaksanakan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan Agama.
j.      Menyetujui penggunaan anggaran
k.    Melaporkan kepada atasan tentang pelaksanaan tugas Kepaniteraan dan
Kesekretariatan sebagai bahan evaluasi.
l.      Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Agama.
2.    Wakil Panitera
Tugas Pokok: Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat dalam persidangan membantu panitera untuk  secara langsung membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan tugas Administrasi perkara serta melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan. Wakil Panitera mempunyai tugas sebagai berikut:
a.    Menerima dan meneliti seperlunya berkas perkara.
b.    Membuat surat penunjukan panitera pengganti.
c.    Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera.
d.   Meneliti dan mempelajari berkas perkara yang sudah diputus dan selanjutnya membuat surat keterangan berkekuatan hukum tetap.
e.    Mengawasi secara langsung ketertiban pengisian buku register perkara dan
pembuatan laporan.
f.     Menyelesaikan penertiban akte cerai.
g.    Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
h.    Mengonsep surat-surat :
1)      Surat tugas jurusita pengganti
2)      Surat yang berhubungan dengan kepaniteraan
3)      Surat-surat yang lain yang berhubungan dengan kepaniteraan
i.      Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk dan membimbing
bawahan dalam pelaksanaan tugas.
j.      Mengadakan pengawasan sekaligus penilaian terhadap hasil kerja bawahan.
k.    Membuat DP3 bawahan dan memberikan pertimbangan permintaan cuti.
l.      Memberi catatan dan menandatangani pada kolom yang tersedia dalam
kutipan Akte Nikah tentang perubahan status perkawinannya, jika putusan
yang bersangkutan telah BHT.
m.  Melaksanakan tugas lain dari Pimpinan Pengadilan Agama.
3.    Kaur Kepaniteraan Gugatan (Panitera Muda)
Panitera Muda mempunyai bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan, melakukan Administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara gugatan, menyiapkan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan.
Tugas Pokok Panitera Muda:
a.    Menerima surat gugatan, permohonan Verzet, permohonan banding,
permohonan kasasi, dan permohonan peninjauan kembali.
b.    Memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang berperkara mengenai kelengkapan berkas perkara gugatan.
c.    Menetapkan rencana biaya perkara.
d.   Mengonsep surat-surat yang berhubungan dengan perkara gugatan.
e.    Menyiapkan formulir penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari
f.     Menyerahkan surat gugatan yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang berperkara, untuk dilanjutkan kepada kasir sekaligus membayar uang panjar.
g.    Memerintahkan kepada petugas register untuk mencatat dalam register perkara gugatan.
h.    Melanjutkan berkas kepada Wakil Panitera untuk diproses lebih lanjut.
i.      Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
j.      Mengetik PHM.
k.    Mempertimbangkan izin cuti bawahan.
l.      Memberikan petunjuk atau pembinaan kepada bawahannya.
m.  Memberikan penilaian terhadap bawahannya.
n.    Membuat laporan pelaksanaan tugas Kepala Urusan Gugatan.
o.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
4.    Panitera Pengganti
Panitera Pengganti mempunyai tugas dan fungsi :
a.    Membantu Majelis Hakim Agung dalam pencatatan jalannya persidangan.
b.    Melakukan pencatatan berkas perkara yang diterima dari Panitera Muda Tim.
c.    Mengetik konsep putusan hasil musyawarah Majelis yang akan diucapkan.
d.   Menyampaikan putusan yang telah selesai diketik untuk diteliti dan diperiksa atau koreksi oleh Hakim Agung pembaca pertama.
e.    Melaksanakan minutasi atau penyelesaian perkara yang telah diputus Majelis Hakim Agung pada Tim.
C.    FUNGSI PANITERA MUDA
Dalam setiap pengadilan Agama, paling tidak terdiri dari seorang ketua dan sedikit-dikitnya tiga serta tidak lebih dari delapan Hakim anggota, panitera, dan sejumlah pegawai administrasi lainnya.[5] Dalam hal ini Panitera mempunyai bawahan yang bernama Panitera Muda, yang mana fungsi dari Panitera Muda adalah:
1.    Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara:
2.    Pelaksanaan penyajian statistik perkara:
3.    Pelaksanaan hisab rukyat yang dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Pengadilan Agama:
4.    Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara:
5.    Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara:
6.    Pelaksanaan kerjasama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara:
7.    Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara:
8.    Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat:
9.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh panitera


BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
·      Panitera adalah seorang pejabat pengadilan yang bertugas untuk menjalankan tugas yang diberikan oleh hakim, yaitu salah satunya adalah membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan. Sedangkan Panitera Muda adalah Panitera yang bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan, mepersiapkan berkas perkara, menyimpan dan memelihara arsip perkara serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh panitera.
·      Dalam struktur Kepaniteraan terdapat beberapa macam panitera, yaitu:
1.    Panitera:
2.    Wakil Panitera;
3.    Panitera Muda; dan
4.    Panitera Pengganti.
·      Panitera Muda berwenang menjalankan tugas Kepaniteraan diantaranya, yaitu:
1.    Mengumpulkan, mengelola, dan menyajikan data perkara;
2.    Menyusun laporan perkara;
3.    Menyimpan dann memelihara arsip perkara.
B.       SARAN
Penulis menyadari, bahwa dalam penulisan makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis berharap kepada para pembaca, khususnya kepada Bapak Dosen Pengampu, Bapak Shahibul Arifin untuk berkenan mengkoreksi dari hasil makalah yang kami susun ini. Tak ada maksud lain yang kami harapkan selain untuk kesempurnaan dari makalah ini. Terima kasih!


DAFTAR PUSTAKA
Efendi, Tolib., Dasar-dasar Hukum Acara Pidana (Malang: Setara Press Jl. Joyosuko Metro 42 Malang, Jatim), 2015.
Noeh, Zaini Ahmad., Peradilan Agama Islam di Indonesia, terj. (Jakarta: PT. INTERMASA), 1986.



[1] Tolib Efendi, Dasar-dasar Hukum Acara Pidana (Malang: Setara Press Jl. Joyosuko Metro 42 Malang, Jatim, 2015), Hal. 53.
[2] https://id.m.wikipedia.org/wiki.panitera diakses pada 25 Februari 2018. 14.36 WIB.
[3] Zaini Ahmad Noeh, Peradilan Agama Islam di Indonesia, terj. (Jakarta: PT. INTERMASA, 1986),  hal. 147.
[5] Zaini Ahmad Noeh, Peradilan Agama Islam di Indonesia, terj. (Jakarta: PT. INTERMASA, 1986), hal. 145




sekian dulu makalahnya, Wassalamualaikum wr.wb. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH TENTANG ETIKA PERGAULAN REMAJA

Saya tidak perlu berbasa-basi menyampaikan pengantar yang ngalor sana ngalor sini. Langsung saja dibaca makalahnya dibawah ini, semoga bisa membantu teman-teman sekalian.  Makalah ETIKA PERGAULAN REMAJA Diajukan untuk memenuhi   tugas materi: Bahasa Indonesia Yang diampu oleh Bapak: Subairi., S. Pd. I OLEH: KHAIRUNNAS MADRASAH ALIYAH AN-NAJAH I Jl. Raya Kompleks PP. An-Najah I Karduluk Pragaan Sumenep Jawa Timur 69465 BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Masa remaja merupakan masa peralihan dari anak-anak untuk menjadi dewasa yang ditandai dengan kebimbangan serta keguncangan emosi dalam hal mencari pegangan hidup, ilmu pengetahuan, masa depan, bahkan dalam hal pasangan. Masa remaja adalah masa dimana seseorang telah sampai pada masanya untuk berjuang menemukan jati diri yang sebenarnya, tanpa harus identik dengan orang lain. Karena, pada masa inilah seseorang akan mulai menunjukkan siapa dirinya ...

MAKALAH TENTANG SEJARAH PERADABAN ISLAM MASA KEPEMIMPINAN UTSMAN BIN AFFAN

Makalah PERADABAN ISLAM PADA MASA KHALIFAH USMAN BIN AFFAN Diajukan untuk memenuhi tugas m ateri: BAHASA INDONESIA Guru Pembimbing: Subairi., S. Pd. I OLEH : SHOFIATUL JANNAH KELAS : XI B (SEBELAS) MADRASAH ALIYAH AN-NAJAH I (MA. ANJAS) KARDULUK PRAGAAN SUMENEP JAWA TIMUR 69465 TAHUN PELAJARAN 201 7 -201 8   BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Setelah nabi Muhammad saw wafat ada beberapa khalifah yang menggantikan beliau menjadi pemimpin umat islam saat itu. Khalifah yang pertama yaitu Abu Bakar As-shiddiq, ke dua Umar bin Khattab, ketiga Usman bin Affan dan yang terakhir adalah Ali bin abi Thalib. Ketika mereka memerintah banyak sekali kemajuan-kemajuan yang mereka capai dan ada pula hambatan bagi mereka. Kemajuan-kemajuan yang mereka capai sangat beragam, baik dari segi pendidikan, perluasan wilayah, pembangunan, hingga pembukuan A l- Q ur ’ an. Namun, pada makalah ini kami mencoba lebih fokus ...