Assalamualaikum wr. wb.
pada kesempatan kali ini saya kembali mengunggah makalah tentang kepaniteraan. saya teringat pada perjuangan saya dalam mencari referensi demi rampungnya makalah yang ditugaskan oleh dosn saya yang bernama Shohibul Arifin dalam materi Manajemen Kepaniteraan. Oleh karena rasa kasihan saya kepada adik-adik kelas saya, takutnya juga diberi tugas yang demikian maka saya bermaksud untuk mengunggah makalah hasil sususan saya sendiri dengan tujuan untuk menambah referensi. Mohon kepada adik-adik, pergunakanlah makalah ini sebagaimana menstinya, ambil pokok-pokoknya saja jangan langung di CoPast.
Makalah
PANITERA MUDA
Diajukan untuk
memenuhi tugas materi: Manajemen Kepaniteraan
Yang diampu
oleh Bapak: Shahibul Arifin, S.HI., M.HI.
KELOMPOK:
III
GHUFRON
ILYASI
KHAIRUNNAS
PRODI
HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS
SYARIAH
INSTITUT
ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH
(INSTIKA)

BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pengadilan yang mandiri, netral
(tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu
menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan
merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah
negara yang berdasarkan hukum. Pengadilan merupakan pilar utama dalam penegakan
hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum
dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi
prasyarat tegaknya martabat dan integritas negara.
Kehormatan adalah kemuliaan atau
nama baik yang senantiasa harus dijaga dan dipertahankan dengan
sebaiknya-baiknya oleh seluruh pejabat pengadilan dalam menjalankan fungsi
pengadilan. Sebagaimana kehormatan, keluhuran martabat merupakan tingkat harkat
kemanusiaan atau harga diri yang mulia yang sepatutnya tidak hanya dimiliki,
tetapi juga harus dijaga dan dipertahankan melalui sikap atau perilaku budi
pekerti yang luhur.
Semua wewenang dan tugas yang miliki
oleh para pejabat pengadilan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam
rangka menegakkan hukum, baik oleh Hakim, Panitera dan seluruh pejabat yang
masuk dalam struktur lembaga Peradilan. Karena, kebenaran dan keadilan tidak
pandang bulu, tidak membeda-bedakan ras, suku dan budaya, karena kedudukan
setiap orang adalah sama didepan hukum.
Panitera merupakan instrumen penting
dalam sebuah lembaga peradilan, yang mana panitera mempunyai tugas dalam hal
mengelola administrasi pengadilan mulai dari mencatat laporan perkara yang
masuk ke Pengadilan, menyajikan, mengarsip dan mengakomodir jalannya sidang sampai
tuntasnya perkara tersebut (diputuskan oleh hakim). Dalam lembaga kepanitaraan
dipimpin oleh seorang Panitera yang kemudian dibantu oleh beberapa Panitera
lainnya, meliputi wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
Berangkat dari ketidaktahuan
penulis, maka dengan penulis akan mencoba untuk mencari lebih lanjut terkait
prosedur atau tata kelola dalam Lembaga Peradilan, khususnya dalam Lembaga
Kepaniteraan.
B.
RUMUSAN MASALAH
Makalah ini kami susun berdasarkan pokok permasalahan sebagai
berikut:
1.
Apa
yang dimaksud dengan Panitera?
2.
Apa
saja macam-macam Kepaniteraan dalam Pengadilan?
3.
Apa
saja Fungsi dari Panitera Muda?
C.
TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan atas dibuatnya makalah
ini adalah:
1.
Untuk
mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan Panitera.
2.
Mengetahui
apa saja macam-macam jabatan dalam Lembaga Kepaniteraan.
3.
Agar
bisa mengetahui fungsi apa saja yang diwenangkan kepada Panitera Muda.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PANITERA
Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya
membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Panitera disebut pejabat kantor sekretariat
pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita
acara persidangan, dan tindakan administrasi lainnya. dalam menjalankan
tugasnya panitera biasa dibantu oleh beberapa orang panitera muda dan panitera
pengganti.
Menurut pasal 11 ayat (3) undang-undang kekuasaan kehakiman “Hakim
dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara dibantu oleh seorang panitera
atau sesorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera.
Menurut keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/0004/SK/II/1999
tanggal 1 Februari 1999 sebagaimana diubah dengan Keputusan Mahkamah Agung RI
Nomor: KMA/009/SK/II/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Mahkamah Agung RI :
KMA/0004/SK/II/1999 tanggal 1 Februari 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kepaniteraan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Kepaniteraan memiliki
Tugas dan wewenang memberikan pelayanan teknis dibidang administrasi negara dan
administrasi lainnya berdasakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
Panitera adalah pengawai terpilih yang harus mampu
mengelola semua unsur yang ada di Pengadilan, tidak hanya kemampuan
menyelesaikan pekerjaan, tetapi harus dapat menggerakkan staf, memberi contoh
keteladanan, pembentukan figur staf yang tangguh, berdedikasi, dan loyalitas
dalam tugas. Selain Hakim, Panitera menjadi unsur yang sangat menentukan
terhadap jalannya proses perkara sejak Pengadilan menerima, memeriksa,
mengadili, dan menyelesaikan perkara. Ketidakcakapan Panitera maupun unsur
pembantunya dapat menghambat terwujudnya asas peradilan yang cepat, sederhana
dan biaya ringan.[2]
Jabatan panitera terdapat di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung
dan Mahkamah Konstitusi. Secara normatif, jabatan fungsional panitera di
pengadilan lingkugan Mahkamah Agung diatur dalam UU sesuai jenis peradilan.
Misalnya dalam UU peradilan umum, UU PTUN. UU pengadilan Agama yang mengatur
proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera. Dalam UU itu diatur
secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi
panitera, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, banding
atau kasasi. Tugas dan jabatan panitera di Mahkamah Konstitusi disinggung
sekilas dalam UU No. 24 tahun 2003 tentang MK.
B.
MACAM-MACAM KEPANITRAAN DALAM PENGADILAN
Panitera pada
Pengadilan Agama sama halnya dengan Panitera pada Pengadilan Umum, yaitu
sama-sama memegang peranan yang sangat istimewa. Panitera juga merupakan
satu-satunya pegawai yang berpendidikan terbaik, sehingga pengaruhnya cukup
menentukan terhadap para hakim.[3]
Kepaniteraan merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah tanggung
jawab Ketua Pengadilan, kepaniteraan dipimpin oleh seorang panitera yg dibantu
oleh wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti[4].
Berikut macam-macam Panitera dalam Pengadilan:
1. Panitera
Tugas Pokok: Membantu Pimpinan dalam melaksanakan tugasnya memimpin
pelaksaan tugas Kepaniteraan dan Kesekretariatan serta tugas-tugas Kejurusitaan
lainnya dalam hal memberikan Pelayanan Teknis di Bidang Administrasi Perkara
dan Pelayanan di Bidang Administrasi Umum kepada semua unsur pada Pengadilan
Agama berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta sebagai kuasa
pengguna angaran.
Uraian Tugas :
a. Memimpin pelaksanaan tugas Kepaniteraan dan Kesekertariatan
sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
b. Menyusun program kerja bidang Administrasi
Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Agama.
c. Mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan,
mengawasi dan
mengevaluasi pelaksaan tugas Kepaniteraan dan Kesekertariatan sesuai
dengan program kerja yang telah ditentukan dan kebijakan pimpinan / Ketua
Pengadilan Agama.
mengevaluasi pelaksaan tugas Kepaniteraan dan Kesekertariatan sesuai
dengan program kerja yang telah ditentukan dan kebijakan pimpinan / Ketua
Pengadilan Agama.
d. Membimbing dan membina bawahan dalam rangka
peningkatan disiplin dan
prestasi kerja sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
prestasi kerja sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
e. Bertangung jawab atas pengurusan berkas perkara,
putusan, dokumen buku
daftar, biaya perkara dan surat-surat lainnya yang disimpan di
kepaniteraan serta tanggung jawab atas pengelola keuangan.
daftar, biaya perkara dan surat-surat lainnya yang disimpan di
kepaniteraan serta tanggung jawab atas pengelola keuangan.
f. Mempersiapkan dan mengelola bahan-bahan yang
diperlukan dalam rangka
perumusan kebijaksanaan pimpinan / Ketua Pengadilan Agama.
perumusan kebijaksanaan pimpinan / Ketua Pengadilan Agama.
g. Melaksanakan tugas selaku koordinator tindak lanjut
hasil pengawasan
Pengadilan Agama.
Pengadilan Agama.
h. Mendampingi Majelis Hakim dalam persidangan Perkara.
i. Melaksanakan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan
Agama.
j. Menyetujui penggunaan anggaran
k. Melaporkan kepada atasan tentang pelaksanaan tugas Kepaniteraan
dan
Kesekretariatan sebagai bahan evaluasi.
Kesekretariatan sebagai bahan evaluasi.
l. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua
Pengadilan Agama.
2. Wakil Panitera
Tugas Pokok: Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat dalam persidangan
membantu panitera untuk secara langsung membina, meneliti dan mengawasi
pelaksanaan tugas Administrasi perkara serta melaksanakan tugas Panitera
apabila Panitera berhalangan. Wakil Panitera mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Menerima dan meneliti seperlunya berkas perkara.
b. Membuat surat penunjukan panitera pengganti.
c. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera.
d. Meneliti dan mempelajari berkas perkara yang sudah
diputus dan selanjutnya membuat surat keterangan berkekuatan hukum tetap.
e. Mengawasi secara langsung ketertiban pengisian buku
register perkara dan
pembuatan laporan.
pembuatan laporan.
f. Menyelesaikan penertiban akte cerai.
g. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya
persidangan.
h. Mengonsep surat-surat :
1) Surat tugas jurusita pengganti
2) Surat yang berhubungan dengan kepaniteraan
3) Surat-surat yang lain yang berhubungan dengan
kepaniteraan
i. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk dan
membimbing
bawahan dalam pelaksanaan tugas.
bawahan dalam pelaksanaan tugas.
j. Mengadakan pengawasan sekaligus penilaian terhadap
hasil kerja bawahan.
k. Membuat DP3 bawahan dan memberikan pertimbangan
permintaan cuti.
l. Memberi catatan dan menandatangani pada kolom yang
tersedia dalam
kutipan Akte Nikah tentang perubahan status perkawinannya, jika putusan
yang bersangkutan telah BHT.
kutipan Akte Nikah tentang perubahan status perkawinannya, jika putusan
yang bersangkutan telah BHT.
m. Melaksanakan tugas lain dari Pimpinan Pengadilan
Agama.
3. Kaur Kepaniteraan Gugatan (Panitera Muda)
Panitera Muda mempunyai bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat
jalannya sidang pengadilan, melakukan Administrasi perkara, mempersiapkan
persidangan perkara gugatan, menyiapkan berkas perkara yang masih berjalan dan
urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan.
Tugas Pokok Panitera Muda:
Tugas Pokok Panitera Muda:
a.
Menerima surat gugatan, permohonan Verzet, permohonan banding,
permohonan kasasi, dan permohonan peninjauan kembali.
permohonan kasasi, dan permohonan peninjauan kembali.
b.
Memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang berperkara mengenai
kelengkapan berkas perkara gugatan.
c.
Menetapkan rencana biaya perkara.
d.
Mengonsep surat-surat yang berhubungan dengan perkara gugatan.
e.
Menyiapkan formulir penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari
f.
Menyerahkan surat gugatan yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang
berperkara, untuk dilanjutkan kepada kasir sekaligus membayar uang panjar.
g.
Memerintahkan kepada petugas register untuk mencatat dalam register perkara
gugatan.
h.
Melanjutkan berkas kepada Wakil Panitera untuk diproses lebih lanjut.
i.
Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
j.
Mengetik PHM.
k.
Mempertimbangkan izin cuti bawahan.
l.
Memberikan petunjuk atau pembinaan kepada bawahannya.
m.
Memberikan penilaian terhadap bawahannya.
n.
Membuat laporan pelaksanaan tugas Kepala Urusan Gugatan.
o.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
4. Panitera Pengganti
Panitera
Pengganti mempunyai tugas dan fungsi :
a.
Membantu Majelis Hakim Agung dalam pencatatan jalannya persidangan.
b.
Melakukan pencatatan berkas perkara yang diterima dari Panitera Muda Tim.
c.
Mengetik konsep putusan hasil musyawarah Majelis yang akan diucapkan.
d.
Menyampaikan putusan yang telah selesai diketik untuk diteliti dan
diperiksa atau koreksi oleh Hakim Agung pembaca pertama.
e.
Melaksanakan minutasi atau penyelesaian perkara yang telah diputus Majelis
Hakim Agung pada Tim.
C.
FUNGSI PANITERA MUDA
Dalam setiap
pengadilan Agama, paling tidak terdiri dari seorang ketua dan sedikit-dikitnya
tiga serta tidak lebih dari delapan Hakim anggota, panitera, dan sejumlah
pegawai administrasi lainnya.[5] Dalam hal ini Panitera mempunyai bawahan yang bernama Panitera
Muda, yang mana fungsi dari Panitera Muda adalah:
1.
Melaksanakan
pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara:
2.
Pelaksanaan
penyajian statistik perkara:
3.
Pelaksanaan
hisab rukyat yang dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Pengadilan Agama:
4.
Pelaksanaan
penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara:
5.
Pelaksanaan
penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara:
6.
Pelaksanaan
kerjasama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara:
7.
Pelaksanaan
penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan
transparansi perkara:
8.
Pelaksanaan
penghimpunan pengaduan dari masyarakat:
9.
Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh panitera
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
· Panitera adalah seorang pejabat pengadilan yang bertugas untuk
menjalankan tugas yang diberikan oleh hakim, yaitu salah satunya adalah membuat
berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan. Sedangkan Panitera Muda
adalah Panitera yang bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat
jalannya sidang pengadilan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan,
mepersiapkan berkas perkara, menyimpan dan memelihara arsip perkara serta
melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh panitera.
· Dalam struktur Kepaniteraan terdapat beberapa macam panitera,
yaitu:
1.
Panitera:
2.
Wakil
Panitera;
3.
Panitera
Muda; dan
4.
Panitera
Pengganti.
· Panitera Muda berwenang menjalankan tugas Kepaniteraan diantaranya,
yaitu:
1.
Mengumpulkan,
mengelola, dan menyajikan data perkara;
2.
Menyusun
laporan perkara;
3.
Menyimpan
dann memelihara arsip perkara.
B.
SARAN
Penulis
menyadari, bahwa dalam penulisan makalah ini masih sangat jauh dari sempurna.
Oleh karena itu, penulis berharap kepada para pembaca, khususnya kepada Bapak
Dosen Pengampu, Bapak Shahibul Arifin untuk berkenan mengkoreksi dari hasil
makalah yang kami susun ini. Tak ada maksud lain yang kami harapkan selain
untuk kesempurnaan dari makalah ini. Terima kasih!
DAFTAR PUSTAKA
Efendi, Tolib., Dasar-dasar Hukum
Acara Pidana (Malang: Setara Press Jl. Joyosuko Metro 42 Malang, Jatim),
2015.
Noeh, Zaini Ahmad., Peradilan
Agama Islam di Indonesia, terj. (Jakarta: PT. INTERMASA), 1986.
[1] Tolib Efendi, Dasar-dasar
Hukum Acara Pidana (Malang: Setara Press Jl. Joyosuko Metro 42 Malang,
Jatim, 2015), Hal. 53.
[2] https://id.m.wikipedia.org/wiki.panitera
diakses pada 25 Februari 2018. 14.36 WIB.
[3] Zaini Ahmad
Noeh, Peradilan Agama Islam di Indonesia, terj. (Jakarta: PT.
INTERMASA, 1986), hal. 147.
[4] https://blogdenni.wordpress.com/2011/11/17/tugas-hakim-panitera-dan-wakil-panitera-panitera-muda-panitera-pengganti-jurusita-dan-sekretaris/
diakses pada 27 Februari 2018. 09.17 WIB.
[5] Zaini Ahmad
Noeh, Peradilan Agama Islam di Indonesia, terj. (Jakarta: PT.
INTERMASA, 1986), hal. 145
sekian dulu makalahnya, Wassalamualaikum wr.wb.
Komentar
Posting Komentar